Pendidikan Budaya Anti Korupsi D3 GIZI

  • Pengajar-Pengajar
  • Nur Kholis |

Mata Kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi dengan kode GZ510224 adalah salah satu Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Riau yang bertujuan memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan tentang Korupsi dan Ruang Lingkupnya, Sejarah Korupsi dan Upaya Pemberantasannya, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi, Gratifikasi, Uang Pelicin, Pemerasan, dan Suap, Dampak Korupsi Terhadap Berbagai Bidang, Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Gambaran Indonesia Tanpa Korupsi, Tata Kelola Kampus Berintegritas, Penyuluhan Anti Korupsi dan Ruang Lingkupnya serta Metode dan Media Penyuluhan Anti Korupsi. Kompetensi yang akan dicapai dan dikuasai oleh mahasiswa yiatu membentuk mahasiswa yang mampu melaksanakan manajemen pelayanan asuhan gizi pada daur kehidupan secara individu, kelompok, maupun komunitas/ masyarakat dengan kondisi khusus tanpa komplikasi dengan penekanan pada kesehatan jantung, menggunakan prosedur skrining gizi dan Proses Asuhan Gizi Terstandart (PAGT) sesuai standar profesi, dilandasi sikap tanggung jawab dan taat hukum sesuai muatan nilai dalam PBAK. Pada mata Kuliah ini proses pembelajaran dilakukan dengan blended learning dengan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) dan Project Base Learning. Blended learning dilaksanakan secara luring di kelas, sedangkan secara daring menggunakan Zoom Cloud Meeting / Google Meet dan LMS Poltekkes Kemenkes Riau di https://scele.pkr.ac.id/. Penilaian Mata Kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi bersumber dari penyelesaian kasus, pembuatan project, keaktifan di kelas, tugas membuat ringkasan/esai, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester yang mencerminkan CPL sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dibebankan pada mata Kuliah/Tutorial.

Course Information

CPMK

Bahan Kajian

Metode Pembelajaran

Dosen

Evaluasi

Coaches

Nur Kholis

Nur Kholis