DESKRIPSI MK

Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam Kode: BD.61224 merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Riau. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam memahami, menganalisis, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam yang meliputi konsep Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan, hakikat manusia, agama sebagai sumber moral dan akhlak mulia, kesadaran untuk taat hukum Tuhan, kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKS), budaya akademik dan budaya kerja, kerukunan antarumat beragama, masyarakat madani dan hak asasi manusia, politik berkeadilan dan demokrasi, serta pandangan berbagai agama terhadap keluarga berencana, transplantasi organ, bayi tabung, donor sperma, sewa rahim, adopsi, dan aborsi dalam pelayanan kebidanan. Pembelajaran dirancang secara integratif untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menginternalisasikan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam ke dalam kehidupan akademik, kehidupan bermasyarakat, dan praktik profesional sebagai Bidan yang beriman, berakhlak mulia, humanis, profesional, serta menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai kemanusiaan. Mata kuliah ini mendukung pencapaian kompetensi lulusan, yaitu mampu melakukan asuhan kebidanan esensial dan mendokumentasikannya dengan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan pada bayi baru lahir (neonatus), bayi, balita dan anak prasekolah, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan menyusui, serta pelayanan keluarga berencana sesuai dengan standar profesi dan kode etik, melalui penguatan aspek spiritual, moral, bioetika, komunikasi, dan pengambilan keputusan profesional berdasarkan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam.

Proses pembelajaran dilaksanakan menggunakan pendekatan Problem Based Learning (PBL) melalui Blended Learning, yaitu pembelajaran luring di kelas yang dipadukan dengan pembelajaran daring menggunakan Zoom Meeting, Google Meet, dan/atau Learning Management System (LMS) Poltekkes Kemenkes Riau. Pembelajaran mengintegrasikan kajian keislaman, profesi kebidanan, bioetika, serta konteks Sentra Unggulan Poltekkes Kemenkes Riau di bidang Kesehatan Jantung, khususnya dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan edukatif pada kesehatan ibu, bayi, anak, keluarga, serta pencegahan faktor risiko penyakit kardiovaskular sejak masa prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas, dan pelayanan keluarga berencana melalui studi kasus, diskusi, refleksi, dan penugasan berbasis masalah.

Penilaian dilaksanakan secara autentik melalui kehadiran, partisipasi aktif, penyelesaian tugas berbasis Problem Based Learning (PBL), presentasi, produk pembelajaran, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang mencerminkan ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

CPL, CPMK & SUB-CPMK

CPL

  1. Lulusan mampu melakukan asuhan kebidanan komprehensif dengan pendekatan manajemen kebidanan holistik pada bayi baru lahir, bayi, balita, anak prasekolah, remaja, prakonsepsi, kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui, pasca keguguran, masa antara, perimenopause termasuk pada masalah Kesehatan jantung sesuai dengan standar profesi, nilai-nilai profesionalisme serta beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Lulusan mampu mengaplikasikan pelayanan perencanaan keluarga, pelayanan kontrasepsi, kesehatan reproduksi pada perempuan serta keluarga termasuk pada masalah kesehatan jantung secara komprehensif sesuai standar profesi bidan dan nilai-nilai profesionalisme.
  3. Lulusan mampu menerapkan prinsip universal precaution, patient safety dan bantuan hidup dasar sesuai dengan standar profesi dan nilai-nilai profesionalisme.
  4. Lulusan mampu melakukan promosi, prevensi, edukasi, konseling, advokasi pada pelayanan kebidanan bagi perempuan, keluarga, kelompok, masyarakat termasuk pada masalah kesehatan jantung serta memilih berbagai alternatif solusi dengan menunjukkan sikap menghargai keanekaragaman budaya dan kerja sama sesuai dengan standar profesi dan nilai-nilai profesionalisme.
  5. Lulusan mampu mengaplikasikan deteksi dini komplikasi/penyimpangan, penanganan awal kegawatdaruratan dalam kasus patologi/komplikasi termasuk kebutuhan konsultasi, kolaborasi, rujukan pada maternal neonatal termasuk pada masalah kesehatan jantung dan beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

CPMK

  1. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep ketuhanan, hakikat manusia, serta agama sebagai sumber moral dan akhlak mulia sebagai landasan spiritual, etika, dan profesionalisme dalam pelayanan kebidanan.
  2. Mahasiswa mampu menganalisis ketaatan terhadap hukum Allah Swt., kewajiban menuntut, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, serta budaya akademik dan budaya kerja Islami sebagai dasar pengembangan profesionalisme bidan.
  3. Mahasiswa mampu menganalisis dan menerapkan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama, masyarakat madani, hak asasi manusia, politik berkeadilan, dan demokrasi dalam pelayanan kebidanan yang menghargai keberagaman budaya, agama, serta kemaslahatan masyarakat.
  4. Mahasiswa mampu menganalisis isu-isu bioetika dalam pelayanan kebidanan yang meliputi keluarga berencana, transplantasi organ, bayi tabung, donor sperma, sewa rahim, adopsi, dan aborsi berdasarkan perspektif Islam serta agama-agama lain secara profesional dan bertanggung jawab.
  5. Mahasiswa mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengambilan keputusan etik dan profesional untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan kebidanan secara komprehensif sesuai standar profesi bidan, termasuk pelayanan yang berkaitan dengan kesehatan jantung serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman agama. 

SUB-CPMK

    • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep ketuhanan (tauhid) sebagai landasan spiritual dalam menjalankan profesi bidan yang beriman, bertakwa, dan profesional.
    • Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat manusia menurut ajaran Islam serta implikasinya terhadap penghormatan martabat perempuan, ibu, bayi, keluarga, dan masyarakat dalam pelayanan kebidanan.
    • Mahasiswa mampu menganalisis agama sebagai sumber moral, etika, dan akhlak mulia dalam membentuk karakter tenaga kesehatan yang profesional dan berintegritas.
    • Mahasiswa mampu menganalisis pentingnya ketaatan kepada Allah Swt. sebagai landasan etika dalam menjalankan profesi bidan sesuai standar profesi dan nilai-nilai Islam.
    • Mahasiswa mampu menganalisis kewajiban menuntut, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di bidang kebidanan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab profesional.
    • Mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai Islam dalam membangun budaya akademik dan budaya kerja yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, kolaboratif, serta berorientasi pada mutu pelayanan kebidanan.
    • Mahasiswa mampu menerapkan sikap toleransi, moderasi beragama, kerja sama lintas profesi, serta penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya dalam pelayanan kebidanan kepada masyarakat yang majemuk.
    • Mahasiswa mampu menganalisis konsep masyarakat madani, hak asasi manusia, politik berkeadilan, dan demokrasi menurut perspektif Islam serta menerapkannya dalam pelayanan kebidanan yang berpusat pada pasien (patient-centered care) dan berkeadilan.
    • Mahasiswa mampu menganalisis isu-isu bioetika dalam pelayanan kebidanan yang meliputi keluarga berencana, transplantasi organ, bayi tabung, donor sperma, sewa rahim, adopsi, dan aborsi berdasarkan perspektif Islam serta agama-agama lain sebagai dasar pengambilan keputusan profesional.
    • Mahasiswa mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengambilan keputusan etik dan profesional, komunikasi, kolaborasi, serta pendampingan spiritual untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan kebidanan komprehensif, termasuk pada kasus yang berkaitan dengan kesehatan jantung, sesuai standar profesi bidan. 
BAHAN KAJIAN
  1. Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan
  2. Hakikat Manusia
  3. Agama sebagai Sumber Moral & Akhlak Mulia dalam Kehidupan
  4. Kesadaran untuk Taat Hukum Tuhan
  5. Kewajiban Menuntut dan Mengamalkan IPTEKS
  6. Budaya Akademik dan Budaya Kerja
  7. Kerukunan Antar Umat Beragama
  8. Masyarakat Madani dan HAM
  9. Politik Berkeadilan dan Demokrasi
  10. KB, Transplantasi Organ, Bayi Tabung, Donor Sperma, Sewa Rahim, Adopsi, Aborsi dalam Perspektif Berbagai Agama
METODE PEMBELAJARAN

Problem Based Learning (PBL)

MEDIA PEMBELAJARAN
  1. https://scele.pkr.ac.id/
  2. https://read.bookcreator.com/5RIwulNqurfT3IB3HVKfG8EkFBV2/QL3iLP3-QJSLQPAjaRHDfw/dMSdjqhLTBOai1TtyORJYw
DOSEN

Nur Kholis, M.Pd.

EVALUASI

Basis Evaluasi

Komponen Evaluasi

BOBOT

CPMK 1

(%)

CPMK 2

(%)

CPMK 3

(%)

CPMK 4

(%)

CPMK 5

(%)

  1. Aktifitas partisipatif *

Kehadiran

5

1

1

1

1

1

Keaktifan diskusi PBL

10

2

2

2

2

2

Presentasi Hasil PBL

10

2

2

2

2

2

Responsi

5

1

1

1

1

1

  1. Hasil project/ Hasil kasus/ Hasil PBL*

Laporan Hasil Analisis Kasus (PBL)

25

4

5

5

5

6

Produk Pembelajaran (Ringkasan/Esai/Artikel Ilmiah)

25

3

4

5

6

7

 

Evaluasi CPL (UTS: Submit Esai/Artikel)

5

1

1

1

1

1

 

Evaluasi CPL (UAS: Publish Esai/Artikel)

5

1

1

1

1

1

  1. Kognitif

Kuis

10

4

2

2

1

1

Total

100

19

20

20

20

21

Ket * Dapat diperoleh juga dari UTS/UAS yang merupakan hasil dari aktivitas partisipatif atau hasil project /studi kasus. Jumlah persentase aktifitas partisipatif dan hasil project/studi kasus/hasil pbl adalah minimal 50%

REFERENSI
  1. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan transliterasi, Departemen Agama RI, Semarang: PT. Karya Toha Putra,t.t.
  2. Ali Nurdin dkk. 2018. Pendidikan Agama Islam. Tangerang: Universitas Terbuka.
  3. Bakhtiar Nurhasanah. 2018. Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Aswaja Presindo
  4. Ibnu Majah Abu Abdillah, Sunan Ibn Majah, juz. 2, Beirut: Dar al-Ihya’ alArabiyah, 1311 H.
  5. Imam Syafe’I dkk. 2012. Pendidikan Agama Islam Berbasis Karakter di Perguruan Tinggi, Jakarta: Raja Grafindo
  6. Moch Tolhah dkk. 2020. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum. Surabaya: ITATS
  7. Nurwardani dkk. 2016. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenkristek Dikti
  8. Hadiyanto dkk. 2020. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Fikra Publika
  9. Darwin dkk. 2015. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Gorontalo: Ideas Publishing
  10. Sholihul Huda dkk. 2020. Pendidikan Agama Islam. Surabaya: PPAIK
  11. Karmawan dkk. 2021. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Tangerang: Insania
  12. Pratama, J., Kholis, N., & Ardian, A. R. (2026). Nilai-nilai Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat. CV. Literasi Nusantara Abadi.
  13. Nur Kholis, Dewi Septiana, Muhammad Yusuf, Novita Herawati, Joni Pratama, & Ade Rifani Ardian. (2026). Implementation of Islamic Religious Education Values in Stunting Prevention Programs. Attractive : Innovative Education Journal, 8(1), 517–532. https://doi.org/10.51278/aj.v8i1.2295
  14. Nur Kholis, Dewi Septiana, Muhammad Yusuf, & Muhammad Nufus Rahmatullah. (2025). Cultural and Religious Authority in Public Health: The Role of Ulema and Traditional Leaders in Stunting Prevention in Kampar Regency, Indonesia. Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 9(2), 444–453. https://doi.org/10.25217/jf.v9i2.4974
  15. Kholis, N., Paramita, I. S., & Oktariani, F. (2025). Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam Berdasarkan Ayat Al-Qur’an Dan Hadits Nabi. Journal Khafi : Journal Of Islamic Studies, 3(2), 1-21. Retrieved from http://ejournal.panduinstitute.com/index.php/PCFIS/article/view/230
  16. Kholis, N. (2024). Pengembangan Media Pembelajaran Interaktif Pendidikan Agama Islam Berbasis Book Creator. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 13(1), 42-62. https://doi.org/10.51226/assalam.v13i1.691
  17. Nur Kholis. (2023). Masyarakat Ideal Dalam Pandangan Said Nursi. Journal Khafi : Journal Of Islamic Studies, 1(1), 69-83. Retrieved from http://ejournal.panduinstitute.com/index.php/PCFIS/article/view/9
  18. Kholis, N. (2017). Pondok Pesantren Salaf Sebagai Model Pendidikan Deradikalisasi Terorisme. Akademika : Jurnal Pemikiran Islam, 22(1), Article 1. https://doi.org/10.32332/akademika.v22i1.572
  19. Depag. 2003. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
  20. Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VI/MUI/2000 Tentang Aborsi
  21. Fatwa MUI Tanggal 7 Maret 1984 M tentang Adopsi
  22. Fatwa MUI Tanggal 13 Juni 1979 M tentang Bayi Tabung
  23. Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh untuk Diri Sendiri
  24. Fatwa MUI Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati untuk Orang Lain